Diberitakan sebelumnya, Edon menjelaskan, saat sekarang belum sampai pada tahapan kampanye, dan masih dalam tahapan sosialisasi diri peserta pemilu secara kepartaian pada pemilu di daerah.
Dijelaskan, peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi secara kepartaian sesuai amanat PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di Bab kesepeluh tentang pendidikan politik bagi peserta pemilu.
Baca Juga: Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif
"Ini belum masa kampanye, peserta pemilu hanya boleh sosialisasi secara kepartaian dan itu telah diatur,’’ ungkapnya.***