Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

- 18 September 2023, 11:50 WIB
Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri
Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri /KPU.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut tak konsisten menegakkan norma Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dalam pemilu di daerah tahun 2024.

Pasalnya, pemasangan alat peraga kampanye, seperti Baliho dan sebagainya telah marak di banyak tempat dan tak terkecuali di Jalan-jalan umum oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)

Fenomena tersebut disinyalir sebagai bukti tidak siapnya stakeholder pemilu di daerah untuk mewujudkan pemilu di daerah Kabupaten Bima dilaksanakan dengan tata aturan yang telah dibuat untuk tercapainya pemilu di daerah yang berintegritas baik proses maupun hasilnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Ajak OKP Pemantau Pemilu Awasi Bersama Tahapan Pemilu 2024

Fenomena itu juga dipandang sebagai kemandulan KPU serta Parpol sebagai Peserta pemilu di daerah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mencerdaskan pemilih lewat pendidikan politik oleh Parpol kepada kader-kader dan simpatisan Parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu di daerah tahun 2024.

KPU telah mengeluarkan himbauan terkait dengan larangan pemasangan dan penyebaran alat peraga dan bahan kampanye kepada umum atau Media Sosial, terkecuali menyangkut Sosialisasi Peserta pemilu di daerah sesuai yang tertera dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 di Bab Sepuluh tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, sebelum masa kampanye dimulai.

Sorotan mengenai fenomena maraknya alat peraga seperti Baliho yang dipasang oleh para Bacaleg tersebut, turut ditanggapi oleh elemen masyarakat. Salah satunya Arifudin sekaligus praktisi hukum yang juga konsen dengan isu pemilu dan demokrasi.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Pemilih yang sudah Di Coklit Tidak Masuk Dalam DPS

Arif menyebut, KPU tidak tegas dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuatnya, Norma-norma seperti larangan yang telah diatur oleh KPU sendiri tidak mampu dijalankan sesuai amanat yang dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x