WARTA SUMBAWA - Pemerintah telah memberikan kesempatan untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta hingga akhir Desember 2021.
BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut disalurkan melalui BRI dan telah ditetapkan oleh Pemerintah siapa saja yang berhak menerimanya.
Oleh karena itu, jika masyarakat merasa berhak menerima BLT UMKM itu segara ambil sebelum dikembalikan lagi ke khas negara.
Baca Juga: Syarat Pengajuan BRI KUR Hingga Rp50 Juta Secara Online. Cukup Siapkan NIK dan KK
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dilansir dari lama bri.co.id.
BLT UMKM Rp 1,2 juta bakal dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil hingga waktu yang ditentukan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2021?