Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, Pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Jawa Barat.
"Kami sekarng punya Perda Pesantren, di perda pesantren ada pembinaan, pemberdayaan, ketiga anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah Daerah kepada sleuruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui," ujarnya.
Terakhir, Uu mendorong agar aparat setempat di level desa/ kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.