WARTA SUMBAWA - Bulan Desember sebagai tanda akhir tahun 2021 dan akhir pula bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut disalurkan melalui BRI dan telah ditetapkan oleh Pemerintah siapa saja yang berhak menerimanya.
Oleh karena itu, jika masyarakat merasa diri menerima BLT UMKM tapi belum di ambil maka BLT UMKM tersebut akan dikembalikan lagi ke khas negara.
Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI? Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Jika Belum Dapat
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dilansir dari lama bri.co.id.
BLT UMKM Rp 1,2 juta bakal dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil hingga waktu yang ditentukan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2021?
Pemerintah diketahui menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.