WARTA SUMBAWA - Kemenkop UKM menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk dapat Banpres BPUM BRI dan BNI. 9,8 juta di antaranya dapat BLT UMKM di semester I 2021.
Untuk dapat Banpres BPUM BRI dan BNI, terdapat syarat harus menjadi UMKM terdaftar agar dapat BLT UMKM.
Jika ingin daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI, UMKM akan dapat BLT Rp1,2 juta. Namun untuk BLT UMKM 2022, besarannya masih belum ditentukan.
Banpres BPUM BRI dan BNI merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi, terutama pemberlakuan PPKM.
Baca Juga: Belum Menerima Bansos, Jangan Khawatir. Ini Bantuan yang Akan dikucurkan
Mari daftar online, yuk pastikan dulu usahamu belum terdaftar:
Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan Klik "CARI"
Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM terregister. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI.