WARTA SUMBAWA - Masyarakat yang belum pernah menerima bantuan bansos sama sekali, sekarang bisa mengajukan diri untuk menerima bantuan BPUM PKL.
Bantuan yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 akan diberikan kepada pelaku usaha lokasi dan warung-warung kecil.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sisa Dana Bansos dan Rincian Bansos Yang Siap Dicairkan
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
1. Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
2. Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
3. Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Link Eform BRI, Masih Ada Waktu Hingga Akhir Desember