Emas Antam Harganya Tembus Rp1.186 Juta Per Gram, Ada Kenaikan 7000 Rupiah

- 6 Maret 2024, 13:12 WIB
Emas Antam Harganya Tembus Rp1.186 Juta Per Gram, Ada Kenaikan 7000 Rupiah
Emas Antam Harganya Tembus Rp1.186 Juta Per Gram, Ada Kenaikan 7000 Rupiah /Logam mulia.com/

JURNAL SUMBAWA – Dipantau pada laman Logam Mulia, harga emas Antam Rabu pagi ini mengalami kenaikan sejumlah Rp7 000 per gramnya.

Dengan kenaikan tersebut harga emas menjadi Rp1.186.000 per gram., Dimana pada hari sebelumnya diposisi Rp1.179.000 per gram.

Sebagai informasi, untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk hari Rabu ini, yaitu sebesar Rp1.079.000 per gram.

Baca Juga: Film ‘Kingdom of The Planet of The Apes’ Akan Tayang Bulan Mei di Bioskop

Dimana transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Lalu 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai jual Kembali (buyback).

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia PT Antam Tbk pada Rabu hari ini:

- Harga emas 0,5 gram: Rp643.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.186.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.312.000


- Harga emas 3 gram: Rp3.443.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.705.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.355.000


- Harga emas 25 gram: Rp28.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp56.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp112.812.000

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Kembaran Honda Supra GTR, Segini Harganya!

- Harga emas 250 gram: Rp281.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp563.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.126.600.000

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Kemudian Setiap pada setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x