Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir data profil,
5. kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
6. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: Sisa Dana Bansos dan Rincian Bansos Yang Siap Dicairkan
Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.