Syarat penerima BPUM di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI? Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Jika Belum Dapat
Meski memenuhi syarat, tidak berarti kamu bisa langsung mencairkan dana Rp 1,2 juta dari program BLT UMKM melalui BRI.
Pemilik NIK KTP yang bisa mengambil dana memiliki dua ciri khusus.