Heboh, 13 orang santriwati di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan

- 9 Desember 2021, 15:32 WIB
Heboh, Belasan Santri di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan
Heboh, Belasan Santri di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan /Foto Heri irawan/

WARTA SUMBAWA - Salah satu berita terkini yang Heboh dan viral di Bandung, seorang guru hamili belasan santriwati hingga melahirkan.

Seorang Oknum Guru yang berperilaku bejat di Pondok Pesantren (ponpes) yang bernama Heri Irawan (HW) telah mengakui perbuat keji yang dilakukannya.

Tercatat anak yang dilahirkan tersebut ada 8 anak yang buah dari prilaku bejat oknum guru pondok pesantren (ponpes) bernama Heri Wirawan (HW).

Selain dari pada itu masih ada 3 anak yang masih ada dalam kandungan santriwati yang menjadi korban kebiadaban dari HW yang sudah merenggut kehormatan para korban.

Baca Juga: Buruan Daftar BLT BSU Rp1 Juta di Link kemnaker.go.id, Masih Ada Waktu Hingga 15 Desember 2021

Perbuatan HW tersebut, sudah lebih dari dua tahun. Perbuatan yang dilakukannya cukup mengagetkan karena melakukan perbuatan keji bukan di tempat biasa melainkan di tempat mewah seperti apartemen dan beberapa hotel mewah di Kota Bandung.

Rasa penyesalan sangat-sangat mendalam terhadap diri HW karena telah melakukan hal-hal yang d tidak pantas dilakukan seorang guru.

Rasa penyesalan tersebut disampaikan melalui penasehat hukumnya Ira Mambo SH, "HW sangat menyesali perbuatan yang telah diperbuatnya. Bahkan berkali kali sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban". Tutur Ira Mambo, SH.

Dipersidangan menurut Ira Mambo, terdakwa HW pun sudah berterus terang dan kepada majelis hakim mengakui adanya perbuatan tersebut meski tidak diakuinya secara keseluruhan.

Baca Juga: Dukung KPK, Fahri Hamzah Percaya Indonesia Bisa Bebas dari Pencuri Uang Rakyat

"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dan mengakui adanya perbuatan tersebut dan HW juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," ujar Ira Mambo, penasehat hukum HW, saat dihubungi Kamis 9 Desember 2021 pagi.

Dalam Penjelasan lanjut Ira sebagai kuasa Hukumnya HW, menjelaskan sudah 40 saksi dihadirkan untuk menjelaskan perbuatan oknum guru hamili belasan santri hingga melahirkan di Bandung tersebut.

Saksi yang hadir tersebut pada kasus guru hamili para santriwati yaitu dari korban pencabulan atau asusila dan juga orang tua korban hingga dari lembaga perlindungan anak dan juga dari dinas sosial.

"Ini pelanggaran undang undang perlindungan anak dan juga kasus asusila. jadi untuk kasus dan kronologi nya kami tidak bisa menjelaskannya," Jelasnya Penasehat Hukum terdakwa HW, Ira Mambo

Baca Juga: 9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

Santri Wati yang dihamili sebanyak 14 orang. Namun kita belum memvonis soal apakah mereka benar benar korban atau bukan tidak bisa di jelaskan karena masih dalam tahap pembuktian di persidangan. pernyataan Lanjut ira.

Kronologi tidak bisa disebutkan karena perlindungan anak setidaknya yang disebut dalam dakwaan korban tersebut didampingi lembaga perlindungan anak dan kedinasan," ujarnya.

Menurut keterangan Ira Kuasa Hukumnya HW, Terdakwa dan istrinya mengajar ponpes itu jadi, saksi korban mengenal istrinya dan mengajar juga disitu sama istrinya.

Kejati Jabar Dodi Gozali Kasipenkum Menyampaikan korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 2021 Diperingati Ditengah Pandemi, Ini Pesan Penting Sekjen PBB

Beberapa Santriwati tersebut sudah melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Kasus tersebut sudah masih dalam tahap persidangan yang dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 2 Ciri Khusus Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Kenali Ciri-cirinya Lewat link eform.bri.co.id/bpum

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan HW alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah