4. Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.
5. Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah.
6.KPAI apresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dgn hukuman maksimal, semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya.
7.Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.***