Oknum Guru Hamili 13 Santriwati, Istri Gubernur Jabar : Hati Rasanya Teriris-iris

- 10 Desember 2021, 21:20 WIB
Oknum Guru Hamili 13 Santriwati, Istri Gubernur Jabar : Hati Rasanya Teriris-iris
Oknum Guru Hamili 13 Santriwati, Istri Gubernur Jabar : Hati Rasanya Teriris-iris /Instagram/ataliapraratya/

WARTA SUMBAWA - Istri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya turut berkomentar terkait kasus 13 santriwati yang diperkosa oleh oknum guru pesantren di Bandung.

Atalia Praratya mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap para santri itu telah diketahuinya sejak Juni 2021 lalu, langsung dari para korban.

Ia merasa prihatin dan hatinya teriris-iris ketika mendengar pengakuan korban. Bahkan, korban sendiri tidak mengetahui bahwa mereka menjadi korban pemerkosaan oleh oknum guru tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Berharap Nama Predator 13 Santriwati Herry Wirawan Tak Perlu Disingkat HW: 'This Is Not Human'

"Awal juni lalu saat kami berinteraksi langsung dengan para korban, hati rasanya teriris-iris," katanya, Jumat, 10 Desember 2021.

Mereka begitu polos, bahkan beberapa belum paham bahwa mereka adalah korban tindakan bejad tidak bermoral dari gurunya sendiri," sambungnya.

lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat imi sedang fokus bagaimana pelaku pemerkosaan agar dihukum seberat-beratnya. Selain itu, menyelamatkan masa depan para korban, memastikan bajwa kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Herry Wirawan Diminta Dihukum Mati Setelah Perkosa 13 Santriwati, Deddy Corbuzier: Dia Psikopat, Sakit Jiwa!

ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang menyudutkan para korban.

"Tolong bantu ya teman-teman untuk melindungi para korban yang masih usia anak ini dengan menjaga berita yang beredar A," ujarnya.

Kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan.

Baca Juga: Meninggal di Hari Jumat Menurut Para Ulama

Pelaku oknum guru tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah