Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.
"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," pungkasnya.
Baca Juga: Cair, Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet Hari
Diketahui bahwa kasus pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di Bandung ini telah masuk ke persidangan.
Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, Herry Wirawan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***