Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, Herry Wirawan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
Baca Juga: Heboh, 13 Santriwati Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***