Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati

- 16 Desember 2021, 18:31 WIB
Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati
Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati /ninocare/Pixabay

Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tak hanya untuk yang bersangkuran, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," ulasnya.

Suparji juga berharap korban-korban tindakan bejat itu mendapat pendampingan. Tak hanya sekali atau dua kali, namun pendampingan yang berkelanjutan demi menjaga mental mereka.

Baca Juga: 6 Bansos yang Kembali Disalurkan 2022 Mulai Dari BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Hingga Kartu Prakerja

"Komnas Anak dan lembaga lain yang bertugas dalam hal ini harus berperan maksimal. Mengingat anak-anak merupakan usia rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah