Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati

- 16 Desember 2021, 18:31 WIB
Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati
Fenomena Oknum Guru Perkosa Murid, Pakar Pidana: Kebiri Kimia Atau Hukum Mati /ninocare/Pixabay

WARTA SUMBAWA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tindakan oknum guru yang perkosa anak didiknya adalah tindakan di luar nalar kemanusiaan.

Terlebih, para korban masih anak-anak bahkan sampai ada yang melahirkan.

Oleh karena itu, kata dia, oknum guru tersebut harus diberi hukuman mati atau dikebiri.

Baca Juga: 3 Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Guru, Ridwan Kamil : Setan Tidak Hanya Dalam Kategori Tertentu

"Jelas ini tindakan biadab, bejat, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat," kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis, 16 Desember 2021.

Ia juga menyebutkan bahwa jika korban lebih dari 1 orang mengalami trauma, gangguan alat reproduksi, atau gangguan jiwa maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

Maka, ia menegaskan bahwa orang seperti Herry Wirawan bisa dikenakan pidana mati. Menurutnya, pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

Baca Juga: Shiv Berusaha Buat Keputusan Adil, Meenu Curagai Anandhi Ingin Kembali dengan Jagdish : Balika Vadhu Hari Ini

"Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kita berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana pasal 81 ayat 7.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x