WARTA SUMBAWA - Kemendikbudristek kembali mengundur pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.
Belum ada informasi yang jelas kenapa pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 ini diundur.
Setelah sempat dapat diakses pada Jumat, 17 Desember 2021, terdapat pengumuman bahwa hasil seleksi diundur kembali menjadi tanggal 21 Desember 2021.
Berdasarkan pada Surat Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Perubahan jadwal setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 pun menjadi ikut berubah.
Selengkapnya berikut jadwal terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Belum Pernah Dengar! Negara yang Tidak Terdaftar di Peta Dunia? Ini Nama Negaranya
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
2. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 via gurupppk.kemdikbud.go.id serta sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Dua Cara Mendapatkan Penerima Bantuan Pemerintah Rp1,2 Juta, Cek Link Dibawah Ini
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut)
4. Kemudian klik Cari
5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Baca Juga: Penyaluran BSU Hampir Memenuhi Target, Cek Status Anda untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu Login
3. Masukkan NIK dan password
4. Lalu klik masuk
5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Cara Mengajukan Masa Sanggah
Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.
Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.***