• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.
b. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Satgas Covid 19, Perjalanan Dalam Negeri
• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.
"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.***