“Proses rekapitulasi dan rekonsiliasi data, sudah dilakukan sejak November 2021. Kemenag selanjutnya berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Kemenpan dan RB, BKN, dan juga Panselnas hingga mendapatkan hasil akhir yang akan segera diumumkan,” jelas Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pihaknya juga telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap nama-nama calon PPPK yang akan segera diumumkan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI dan BNI, Simak Penjelasan lengkapnya Berikut
“Saat ini kami sedang melakukan rekonsiliasi akhir sebelum hasilnya nanti diumumkan ke publik,” ucapnya.
Setelah pengumuman, Kemenag dan BKN akan melakukan pemberkasan secara digital calon PPPK yang lulus seleksi untuk diusulkan mendapat penetapan Nomor Induk PPPK.
“Kami upayakan pada Februari 2022 proses pemberkasan dan Maret 2022, surat keputusan pengangkatan P3K sudah terbit,” tuturnya.
“Seluruh peserta diimbau tidak percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag dan menjanjikan bisa meluluskan. Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.***