JURNAL SUMBAWA - Pemain sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap bersama temannya terkait kasus narkotika Jenis ganja di Bali.
Perbuatan yang dilakukan pemain sinetron tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kurang Lincah Mengelabui, Satu Orang Miliki Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Tim Satres Narkoba
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasat narkoba mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat 07 januari sekitar pukul 20.00 Wita.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu-sabu Merajalela! Diduga Pengedar, Satres Resnarkoba Meringkusnya
"Kami menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di atas meja," kata kasat Narkoba
Ia melanjutkan, sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022.