JURNAL SUMBAWA - Satu orang yang diduga miliki narkoba jenis sabu yang mencoba mengelabui petugas, akhirnya digelandang Tim Satres Narkoba Polres Lombok Utara. 27 Januari 2022.
Diketahui, terduga pelaku tersebut berinisial SPT alias Ato bin Sarbini yang beralamatkan bondowoso (46) Swasta, dusun duduk Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka.
Baca Juga: Dua Warga Terduga Bandar Sabu-sabu Berakhir Ditangan Tim Resmob Bersama Sat Narkoba Polda NTB
Dari hasil penyelidikan tersebut tim menemukan target yang sedang duduk di atas motor.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap SPT, namun petugas tidak menemukan sabu-sabu.
kemudian disekitar 10 meter dari lokasi ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, Petugas mengintrogasi SPT di lokasi dan dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.