JURNAL SUMBAWA - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan pengedar narkoba gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkoba Jenis Sabu 23 Januari 2022
Dari informasi yang telah didapatkan oleh timsus Ditresnarkoba, timsus berhasil amankan Dahlan abdullah (41) M. Fadil (45) Azwar anas (25) Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Baca Juga: 2022 Tahun Berantas Sindikat Narkoba Bagi Direktur Resnarkoba Polda NTB
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi rarkoba jenis sabu-sabu.
kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Pukul 17.00Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara Dahlan abdullah ,Timsus menemukan narkotika jenis sabu.