Cukup Berani, Transaksi Narkoba di Taman Publik, Langsung Dibekuk Polisi

- 8 Mei 2021, 10:34 WIB
Anggota SatRes Narkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang remaja ingusan berinisial AS (17) warga Kelurahan Monta Kecamatan Woja di taman RSUD Dompu, Kamis (6/5) sekitar pukul 23.30 WITA.
Anggota SatRes Narkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang remaja ingusan berinisial AS (17) warga Kelurahan Monta Kecamatan Woja di taman RSUD Dompu, Kamis (6/5) sekitar pukul 23.30 WITA. //ANTARA
Wartasumbawa.com – Anggota SatRes Narkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang remaja ingusan berinisial AS (17) warga Kelurahan Monta Kecamatan Woja di taman RSUD Dompu, Kamis (6/5) sekitar pukul 23.30 WITA. 

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket atau tujuh gulung klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu. 

"Terduga sudah diamankan di Mapolres Dompu, total berat barang bukti adalah 3,54 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam bungkus rokok," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin SSos melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono di Dompu, Jumat.
 
Baca Juga: Waduu, 800 siswa di NTB Menikah di Usia dini
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di taman RSUD Kabupaten Dompu akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu memakai sarung. 
 
Baca Juga: Warga Palestina v Polisi Israel di Masjid Al-Aqsa, 53 Orang Terluka

"Terduga sempat membuang barang bukti karena melihat kedatangan anggota," ungkap Handik, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari ANTARA pada 8 Mei 2021.

Anggota langsung menangkap dan menggeledah terduga disaksikan oleh warga yang ada di lokasi taman RSUD Dompu. 
 
Baca Juga: 'Don't Be Tardy' Dibatalkan oleh Bravo Setelah Delapan Musim

Dari hasil penggeledahan dan memeriksa lokasi sekitar terduga, anggota mendapatkan bungkusan rokok Surya 12 yang berisi tujuh poket Sabu. 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0.78 gram, 0.48 gram, 0.40 gram, 0.46 gram, 0.46 gram, 0.48 gram, 0.48 gram. Satu buah dompet warna coklat, satu unit handphone merek Asus. 

Terduga langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.***(Feri Mukmin Pertama/ANTARA)

Editor: M. Syaiful

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x