JURNAL SUMBAWA - kembali terjadi pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB.
Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil amankan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu hingga 8 Kg.
Timsus Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengungkapan Narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang beserta barang bukti di kelurahan Santi kecamatan RasaNa'e Kota Bima, selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Alumni Prakerja Bisa Mengajukan KUR, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp370 Triliun
Pelaku tersebut bernama Ahdian rahman alias Hadi (47) Pekerjaan, Sopir Alamat RT 06/ RW 02 Kelurahan tanjung kecamatan Rasanae Barat kota Bima.
Pengamanan terhadap inisial AR karena selalu meresahkan warga setempat, yang selalu melakukan transaksi jual beli Narkoba.
Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat
Tim opsnal yangg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.