Covid 19 Varian Omicron Melonjak, Berikut Aturan Lengkap Kemenag Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah

- 6 Februari 2022, 14:39 WIB
Covid 19 Varian Omicron Melonjak, Berikut Aturan Lengkap Kemenag Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Covid 19 Varian Omicron Melonjak, Berikut Aturan Lengkap Kemenag Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah /Dok Kemenag/

JURNAL SUMBAWA - Berikut ini aturan lengkap Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah. SE tersebut dikeluarkan terkait lonjakan Covid 19 varian Omicron yang masih terus terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: Ayo Ajukan KUR BSI di 2022, Dapatkan Bantuan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta Lewat www.bankbsi.co.id

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron.

Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Baca Juga: Tips  Mengajukan KUR BNI hingga Rp50 Juta agar Cepat Cair, Login di eform.bni.co.id Sekarang

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x