JURNAL SUMBAWA - Berikut Penjelasan KPU berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang wacana penundaan Pemilu bikin terganggu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merasa terganggu dengan wacana penundaan Pemilu 2024.
KPU tetap menjalankan tugas mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Ketua Partai Gerindra: Prabowo Hormati Konstitusi
"KPU sejauh ini dalam menghadapi Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Selasa 1 Maret 2022.
KPU tetap melakukan persiapan pemilu yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
KPU tetap berpedoman dengan undang-undang, Pemilu 2024 juga telah ditetapkan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara digelar 14 Februari.
Baca Juga: 7 Peristiwa Dialami Nabi Muhammad Saat Melakukan Isra dan Miraj, Nomor 4 Bikin merinding
"Selaku penyelenggara Pemilu, KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan segenap stakeholder yang ada," kata Dewa.