KPU Berpedoman Pada Peraturan Perundang-undangan, Wacana Penundaan Pemilu Bikin Terganggu

- 2 Maret 2022, 14:29 WIB
KPU Berpedoman Pada Peraturan Perundang-undangan, Wacana Penundaan Pemilu Bikin Terganggu
KPU Berpedoman Pada Peraturan Perundang-undangan, Wacana Penundaan Pemilu Bikin Terganggu /Pixabay/ mohammed_hasan/

JURNAL SUMBAWA - Berikut Penjelasan KPU berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang wacana penundaan Pemilu bikin terganggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merasa terganggu dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

KPU tetap menjalankan tugas mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Ketua Partai Gerindra: Prabowo Hormati Konstitusi

"KPU sejauh ini dalam menghadapi Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Selasa 1 Maret 2022.

KPU tetap melakukan persiapan pemilu yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

KPU tetap berpedoman dengan undang-undang, Pemilu 2024 juga telah ditetapkan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara digelar 14 Februari.

Baca Juga: 7 Peristiwa Dialami Nabi Muhammad Saat Melakukan Isra dan Miraj, Nomor 4 Bikin merinding

"Selaku penyelenggara Pemilu, KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan segenap stakeholder yang ada," kata Dewa.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah