Angelina Sondakh Bebas pada 3 Maret 2022 Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara

- 2 Maret 2022, 15:18 WIB
Angelina Sondakh Bebas pada 3 Maret 2022 Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Bebas pada 3 Maret 2022 Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara /Antara/Puspa Perwira

JURNAL SUMBAWA - Mantan anggota DPR l RI Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis 3 Maret 2022.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas.

Baca Juga: Wamenag: Perayaan Hari Nyepi Momentum Amal Beragama dan Berbangsa

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia.

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Baca Juga: Perang Tidak Adil, Pasukan Rusia Ditahan di Luar Kyiv, Ibu Kota Ukraina

Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah