"Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan," tegasnya.
"Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing," jelasnya
Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Aktris Bollywood Kajol Meninggal Dunia, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah.
Sebab, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.
Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.
"Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena," tuturnya.
"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," tutupnya.