Indra Kenz Telah Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan Quotex

- 5 Maret 2022, 11:45 WIB
Indra Kenz Telah Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan Quotex
Indra Kenz Telah Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan Quotex /

 

JURNAL SUMBAWA - Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja meningkatkan perkara kasus dugaan penipuan berkedok platform Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.

Terkait kasus tersebut, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap pemengaruh atau influencer Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Baca Juga: Indra Kenz Telah Ditahan, Ini Daftar Asetnya yang Bakal Disita Polri

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Mart 2022.

Ia mengatajan bahwa Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," jelas Gatot.​​​​​​​

Baca Juga: Cairkan Dana KUR BSI Tanpa Riba Sebesar Rp50 Juta Untuk Pelaku UMKM

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah