Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Dijerat Hukuman Mati

- 6 Maret 2022, 11:48 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Bisa Dijerat Hukuman Mati
Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Bisa Dijerat Hukuman Mati /Ilustrasi/Pixels/donal tong/

JURNAL SUMBAWA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh, dalam pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan diduga maling uang rakyat diwaktu Covid 19 bisa dijerat hukuman mati.

Dalam pengadaan wastafel tersebut, anggaran yang digunakan senilai Rp41,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dengan status refocusing.

Baca Juga: Pengajuan Dana KUR BSI Langsung Cair Rp50 Juta Tanpa Bunga Untuk Pelaku UMKM

Dengan adanya dugaan kasus maling uang rakyat (Korupsi), Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah meningkatkan pengusutan ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah kepolisian mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan

kasus itu dinaikan ke tahap penyidikan karena mendapatkan bukti permulaan yang cukup oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Invasi Rusia Ke Ukraina Sudah 11 Hari, Lima Negara Ambil Bagian, Putin Masih Komitmen

Kapolda Aceh melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus pencurian uang rakyat pengadaan wastafel yang melibatkan Disdik Provinsi Aceh.

"Ada dua alat bukti ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ditingkatkan tahap penyidikan," kata Humas dikutip Jurnal Sumbawa Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara, Minggu, 6 Maret 2022.

Alfian menilai, selaku Koordinator LSM masyarakat bahwa Maling uang rakyat (koruptor) yang nanti terbukti terlibat dalam kasus itu dapat dikenakan hukuman mati.

Baca Juga: Kelompok 212 Tuntut Yaqut Cholil Qoumas Mundur, Menag Keluarkan Pernyataan

Karena negara dalam keadaan darurat yang dilanda oleh Covid 19. Apalagi, anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid 19.

Dalam dugaan kasus maling uang rakyat, Polda Aceh pasal 2 sebagaimana tertuang dalam UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dianggap Menista Agama, Yaqut Cholil Qoumas: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia Walaupun Dicaci Maki

Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.

"Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati, maka akan menjadi ilmu pengetahuan bagi seluruh Indonesia. Artinya, negara tegas terhadap kasus ini," kata Alfian.

Polda Aceh mempercepat pengusutan kasus pencurian uang rakyat pengadaan wastafel di Disdik Aceh.***

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah