Penipu Online, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditahan Polisi, Diancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 18:08 WIB
Penipu Online, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditahan Polisi, Diancam 20 Tahun Penjara
Penipu Online, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditahan Polisi, Diancam 20 Tahun Penjara /Doni Salmanan / Instagram/ @donisalmanan

JURNAL SUMBAWA - Penipu online yang dilakukan Crazy Rich, Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 13 jam.

Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

"Kami lakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Isi Pesan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke Amerika Serikat Terbongkar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ini Formasi yang Digunakan Shin Tae-yong di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah