Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya

- 24 Maret 2022, 10:28 WIB
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya /Dok. Mabes polri

JURNAL SUMBAWA - Berikut Penjelasan investasi bodong aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku Robot Trading Aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Melalui Auliansyah menjelaskan bahwa pelaku Robot Trading Fahrenheit telah ditangkap, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

Baca Juga: Hendry Susanto Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi

"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.

Auliansyah berujar, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit

Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tanggapan Epidemiolog Penyampaian Wapres Ma'ruf Amin Terkait Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah