Mudik Lebaran Diperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

- 24 Maret 2022, 10:48 WIB
Mudik Lebaran Diperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster
Mudik Lebaran Diperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster /Dok. Sekretariat presiden

JURNAL SUMBAWA - Mudik Lebaran diperbolehkan bagi masyarakat Indonesia, yang terpenting sudah memenuhi syarat dalam melakukan vaksin booster

Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku kepala Negara memperbolehkan mudik Lebaran, Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan asalkan sudah vaksin booster," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu 23 Maret 2022.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Pemerintah pada tahun ini memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Barito Putera vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Sore Ini

Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.

Presiden menegaskan bahwa situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah