Jaminan Kesehatan Sosial BPJS Akan Dihapus, Penuhi 12 Kriteria di Bawah Ini

- 2 April 2022, 11:17 WIB
Jaminan Kesehatan Sosial BPJS Akan Dihapus, Penuhi 12 Kriteria Dibawah Ini
Jaminan Kesehatan Sosial BPJS Akan Dihapus, Penuhi 12 Kriteria Dibawah Ini /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa.com/

Lalu apa sajakah ke 12 kriteria tersebut? Berikut diantaranya.

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Serta, nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Baca Juga: Benarkah Kementerian Agama Akan Tetapkan Puasa Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 3 April 2022

5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius

7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN: Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur, tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah