JURNAL SUMBAWA - Syarat dan aturan mudik Lebaran tahun 2022 terbaru bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN sudah di umumkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19
Syarat mudik Lebaran tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19.
Surat edaran itu selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan peningkatan penularan Covid 19 selama periode mudik Lebaran.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Apakah Wajib PCR? Simak Penjelasan Berikut
Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid 19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut. Beleid itu efektif berlaku per 19 April 2022.
Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru: