JURNAL SUMBAWA - Berikut syarat untuk mudik Lebaran tahun 2022, simak penjelasan dibawah ini
Bagi masyarakat yang ingin mudik bersama dengan keluarga di Hari Raya Lebaran harus memenuhi syarat serta aturan mudik Lebaran tahun 2022
Aturan mudik Lebaran ini diberlakukan bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN sudah di umumkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 April 2022: Cancer, Leo dan Virgo, Cancer Pasangan Anda Telepon Mendadak
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19.
Surat edaran itu selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan peningkatan penularan Covid 19 selama periode mudik Lebaran.
Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Habis Bensin di Tol Saat Mudik? Ada Call Center Pertamina 135 dan 83 Lokasi SPBU Tol Jawa
Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid 19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut. Beleid itu efektif berlaku per 19 April 2022.