Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus, Indonesia Sebesar 100 Ribu Jamaah

- 5 Mei 2022, 13:36 WIB
Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus, Kuota Haji Indonesia Sebesar 100 Ribu Jamaah
Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus, Kuota Haji Indonesia Sebesar 100 Ribu Jamaah /Kemenag/

JURNAL SUMBAWA - Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 100.051 jamaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” jelas Hilman di Jakarta, Rabu 4 Mei 2022.

Menurutnya, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau _given_ dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi.

Baca Juga: Real Madrid Kandaskan Perlawanan Manchester City, Benzema Top Skor Sementara Liga Champions 2021-2022

Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.

Dalam suasana pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi, baru diterbitkan pada pertengahan April.

Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Manchester City Liga Champions: Kalahkan The Citizens 3-1, Los Blancos Lolos ke Final

Secara waktu, lanjut Hilman, informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet, karena biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Jahruddin

Sumber: Menag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah