Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 24 Juni 2022, 17:16 WIB
Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya /Pexels.com/Prem Pal Singh Tanwar

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Kuda Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Kuda Jumat 24 Juni 2022

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah