KPU Resmi Luncurkan Aplikasi Sipol Menuju Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

- 25 Juni 2022, 17:04 WIB
KPU Resmi Luncurkan Aplikasi Sipol Menuju Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
KPU Resmi Luncurkan Aplikasi Sipol Menuju Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik /Tangkapan Layar/Youtube KPU RI/

 

Masa pendaftaran Partai Politik disampaikan Idham Kholik akan dibuka selama 14 hari, yaitu dari tanggal 01 - 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Tanpa Bunga, UMKM Silakan Ajukan Dana KUR BSI Hingga Rp50 Juta Disini Dengan Mudah

Jika dilihat, bahwa terkait pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu itu tertuang didalam Pasal 173 ayat 2 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 177 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

 

Menurut Idham, bahwa Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) ini ditetapkan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik

 

"Dari tanggal 24 Juni hari ini sampai berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol. Mengenai Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan undang-undang No. 7 Tahun 2017 bahwa kami diberikan kewenangan dalam mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik" Ujar Idham Kholik

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Pongki Barata - Aku Milikmu (Malam Ini)

Terkait tata cara menggunakan akun Sipol, nanti Partai Politik akan diberikan teknisnya oleh Pihak KPU.***

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan

Sumber: YouTube KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah