Masa pendaftaran Partai Politik disampaikan Idham Kholik akan dibuka selama 14 hari, yaitu dari tanggal 01 - 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Tanpa Bunga, UMKM Silakan Ajukan Dana KUR BSI Hingga Rp50 Juta Disini Dengan Mudah
Jika dilihat, bahwa terkait pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu itu tertuang didalam Pasal 173 ayat 2 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 177 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Idham, bahwa Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) ini ditetapkan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik
"Dari tanggal 24 Juni hari ini sampai berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol. Mengenai Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan undang-undang No. 7 Tahun 2017 bahwa kami diberikan kewenangan dalam mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik" Ujar Idham Kholik
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Pongki Barata - Aku Milikmu (Malam Ini)
Terkait tata cara menggunakan akun Sipol, nanti Partai Politik akan diberikan teknisnya oleh Pihak KPU.***