JURNAL SUMBAWA - Pada proses tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa Partai Politik harus memiliki data dokumen lengkap.
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui aplikasi Sipol yang sudah resmi diluncurkan pada hari Jumat 24 Juni 2022 kemarin.
"Terkait tata cara menggunakan akun sipol, nanti Partai Politik kami akan berikan teknisnya" Kata Idham Holik selaku Koordinator Divisi Tekhnis KPU RI
Soal Sistim Informasi Politik (Sipol) menurut Idham Holik selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara komprehensif dan juga Rapat Koordinasi.
Adapun data yang Harus di Unggah Partai Politik dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Profil Partai Politik
2. Keanggotaan Partai Politik
3. Kepengurusan Partai Politik
4. Kantor tetap Partai Politik
Baca Juga: Tanpa Bunga, UMKM Silakan Ajukan Dana KUR BSI Hingga Rp50 Juta Disini Dengan Mudah
Selain itu, informasi penggunaan Sipol bisa diakses mulai hari ini melalui website sipol.kpu.go.id
“Mulai hari ini SIPOL bisa digunakan parpol (partai politik). SIPOL juga dapat diakses Bawaslu, karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol,” ujar komisioner Idham Holik saat konferensi pers dan didampingi 3 komisioner KPU Lainnya.
Idham Holik juga menambahkan bahwa sistem informasi partai politik atau disingkat Sipol adalah seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Sesuai UU, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tuturnya.***