Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi! Begini Kata Dirtipidum Mabes Polri

- 31 Agustus 2022, 10:41 WIB
Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi! Begini Kata Dirtipidum Mabes Polri
Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi! Begini Kata Dirtipidum Mabes Polri /Dok. PMJ News/

JURNAL SUMBAWA - Pengacara Brigadir J Kamarudin dilarang masuk untuk menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan oleh Dirtipidum Mabes Polri

Terkait dengan persoalan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin

Namun sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Dilarang Masuk Saat Rekonstruksi Oleh Dirtipidum Mabes Polri, Ayah Brigadir J Sangat Kecewa

Disisi lain, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi Yanng dikutip dari PMJ news Selasa, 30 Agustus 2022.

Brigjen Andi juga menegaskan, tidak ada kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi, Ayah Brigadir J Kecewa dengan Polisi

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah