JURNAL SUMBAWA - Saat ini, penyidik Polri sedang dalam proses melengkapi pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.
“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022.
Nantinya, berkas tersebut akan dilimpahkan untuk diteliti kelengkapannya agar bisa dinyatakan lengkap.
Jika belum lengkap, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti.
dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” pungkasnya.***