Kejagung Periksa 4 Orang Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Waskita Karya

- 29 September 2022, 15:14 WIB
Kejagung Periksa 4 Orang Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Waskita Karya
Kejagung Periksa 4 Orang Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Waskita Karya /Instagram Waskita Karya/

Tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno.

Baca Juga: PT Waskita Karya Maling Uang Rakyat, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,5 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah