"Saya pelajari dulu, jika nanti kita temukan pelanggarannya berat, kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan status desa sadar hukum yang diajukan, atau jika sudah berstatus desa sadar hukum, kita bisa mencabut status desa sadar hukumnya," ucap Widodo.
Desa Sadar Hukum merupakan predikat yang diberikan BPHN kepada desa yang memenuhi kriteria dan indikator kepatuhan kepada hukum.
Baca Juga: Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan
Ke depan, BPHN akan memfokuskan kepada indikator hukum yang ramah investasi, pariwisata dan peran kades sebagai hakim perdamaian desa.
"BPHN akan mengevaluasi dan dapat mencabut atau menolak penetapan status desa sadar hukumnya jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu," pungkas Widodo.***