Baca Juga: Berikut Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 Februari 2023 Ada Libra, Scorpio dan Sagitarius
Pengertian Hukuman Mati
Menurut KBBI, pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.
Dasar Hukuman Mati
Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.
Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.
Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 15 Februari 2023, Scorpio, Hari Ini Akan Menjadi Hari Ongkos yang Menyenangkan
Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.