Pengertian Hukuman Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 10:35 WIB
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati /Reuters/Toby Melville/

- Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati

- Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang

- Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang

- Pemerasan dengan pemberatan.

Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai berikut.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri

- peran terdakwa dalam tindak pidana.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah