- Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati
- Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang
- Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang
- Pemerasan dengan pemberatan.
Hukuman Mati dalam KUHP Baru
Ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- peran terdakwa dalam tindak pidana.