Wisuda PAUD Hingga SMA Netizen Berkomentar dan Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Itu Bukan Kewajiban

- 26 Juni 2023, 12:50 WIB
Wisuda PAUD Hingga SMA Netizen Berkomentar dan Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Itu Bukan Kewajiban
Wisuda PAUD Hingga SMA Netizen Berkomentar dan Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Itu Bukan Kewajiban /Facebook Grup Suara Flotim/

Dengan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda tiap sekolah yang ada diseluruh Indonesia.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Termuat, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Publis Kemesraan, Hingga Kini Status Hubungannya Belum Terkonfir

Surat Edaran itu memuatkan satu aturan poin penting mengenai prosesi wisuda di tiap sekolah Kabupaten hingga Kota di seluruh Indonesia, dan wisuda tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan wali murid.

Aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ditujukan untuk seluruh sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah