Dengan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda tiap sekolah yang ada diseluruh Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Termuat, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Publis Kemesraan, Hingga Kini Status Hubungannya Belum Terkonfir
Surat Edaran itu memuatkan satu aturan poin penting mengenai prosesi wisuda di tiap sekolah Kabupaten hingga Kota di seluruh Indonesia, dan wisuda tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan wali murid.
Aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ditujukan untuk seluruh sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.***