Wisuda Paud Hingga SMA Memberatkan Keuangan Wali Murid, Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran

- 26 Juni 2023, 12:36 WIB
https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/06/25/516881891.jpg
https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/06/25/516881891.jpg /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

JURNAL SUMBAWA - Kegiatan wisuda yang ramai dilaksanakan oleh tiap sekolah, mulai dari tingkat Kota hingga kabupaten, sudah menjadi kewajiban, bahkan pelaksanaan wisuda tersebut sudah dilaksanakan sekolah hingga ditingkat desa.

Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA, dinilai memberatkan wali murid dalam hal biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan wisuda tersebut.

Dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda tiap sekolah yang ada diseluruh Indonesia.

Baca Juga: 3 Ramalan Zodiak Tentang Kesehatan, Cinta dan Karir Selasa 27 Juni 2023, Pisces, Aquarius dan Capricorn

Aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Termuat, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Surat edaran itu memuatkan satu aturan poin penting mengenai prosesi wisuda di tiap sekolah Kabupaten hingga Kota di seluruh Indonesia, dan wisuda tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan wali murid.

Baca Juga: Game Roleplay Viral di TikTok, Begini Dampak Negatif dan Positifnya

Aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ditujukan untuk seluruh sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x