JURNAL SUMBAWA - Kegiatan wisuda yang ramai dilaksanakan oleh tiap sekolah, mulai dari tingkat Kota hingga kabupaten, sudah menjadi kewajiban, bahkan pelaksanaan wisuda tersebut sudah dilaksanakan sekolah hingga ditingkat desa.
Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA, dinilai memberatkan wali murid dalam hal biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan wisuda tersebut.
Dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda tiap sekolah yang ada diseluruh Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Termuat, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu memuatkan satu aturan poin penting mengenai prosesi wisuda di tiap sekolah Kabupaten hingga Kota di seluruh Indonesia, dan wisuda tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan wali murid.
Baca Juga: Game Roleplay Viral di TikTok, Begini Dampak Negatif dan Positifnya
Aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ditujukan untuk seluruh sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA