Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dinyatakan Sah, Praperadilan Ditolak

- 20 Desember 2023, 12:12 WIB
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dinyatakan Sah, Praperadilan Ditolak
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dinyatakan Sah, Praperadilan Ditolak /Twitter.com/@KPK_RI

JURNAL SUMBAWA - Firli Bahuri dinyatakan sah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro dinyatakan sah. Akan tetapi, Firli Bahuri melakukan permohonan praperadilan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakpus.

Dalam permohonan Firli Bahuri tersebut, melawan Kapolda Metro Jaya Kartoyo atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri: Korupsi Adalah Musuh Bersama

Hal itu disampaikan langsung Hakim Tunggal Imelda Herawati pada Selasa 19 Desember 2023 didalam ruangan sidang, dan ia menyatakan menolak permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri.

"Kami menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, karena itu tak berdasar," bebernya Imelda Herawati saat diruang sidang, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim Imelda juga menegaskan status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” tegasnya dia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Sawer Pejabat, KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli Bahuri perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Firli Bahuri kemudian meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor:SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Juga: Riwayat Karir dan Pendidikan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah